Jumat, 08 Februari 2013

kasus pelanggaran uu ite terhadap luna maya

Kasus yang berat… Kemarin lagi-lagi ada kisruh kasus Luna Maya yang kabarnya di tuntut karena melecehkan profesi wartawan (bukan jurnalist, kalau jurnalist menulis dengan fakta dan bukti yang nyata, kalau wartawan bisa menulis dengan abstrak yang dalam hal ini kita pandang sebagai ISU) infotainment dengan kata “pelacur” dan “pembunuh“.  Setelah menunggu beberapa hari kasusnya kok semakin ramai dibicarakan di setiap berita. Saya sendiri bingung, kalau misalnya mbak luna ini akibat menulis kata-kata itu bisa di ajukan ke meja hijau bagaimana dengan beberapa komentator yang menulis kalimat² kotor di blog ini? Apakah saya bisa menuntut mereka semua ke meja hijau dan di proses dengan hukum yang berlaku?
Karena sangat penasaran saya akhirnya mencari informasi tentang UU-ITE dan membaca isinya. Khususnya di bagian pasal 27 ayat 1,2,3 dan 4. Buat yang belum punya silahkan download di sini.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
PASAL 27
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektonik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Setelah saya baca baik-baik ternyata ayat nomor 3 inilah yang sering di ributkan, nantinya dapat disalah-gunakan atau memang sengaja dijadikan jeratan hukum dimana kebebasan seseorang untuk menulis blog, email, atau semua bentuk dokumen elektronik apapun itu bentuknya menjadi terbatasi. Kita ambil contoh misalnya anda merasa tidak puas dengan pelayanan A. Anda menulis segala ketidakpuasan anda entah itu dalam bentuk blog,email, atau dokumen elektronik lainnya  meskipun dalam konteks sebenarnya anda melakukan kritik bisa disalah artikan menjadi pelecehan nama baik, maka sebenarnya anda bisa dituntut karena di anggap mencemarkan nama baik seseorang/organisasi.
Kalau saya mengacu pada pasal 27 ayat nomor 3 ini saya bisa melakukan tindakan proses tuntutan hukum pada semua komentator yang bersifat negatif dan atau bersifat melecehkan, silahkan kalian cari banyak sekali dalam blog ini komentar berjenis seperti itu. Dan juga saya bisa di tuntut karena di anggap melecehkan nama baik meskipun dalam konteks “kebenaran” atau “kenyataan” yang memang terjadi.
Rasa-rasanya undang undang ini perlu di revisi ulang di khususkan untuk konteks “kebenaran” atau “kenyataan” mengingat dalam hal ini semua orang bisa melakukan tuntutan hukum kalau merasa di maki/di hina/di lecehkan. Konteksnya sendiri  memang tidak jelas, saya sendiri bingung sebenarnya kategori yang seperti apa yang bisa di jadikan tuntutan hukum terkecuali memang di revisi ulang untuk si “pelaku”.
Sudah ada dua korban karena ketidak-jelasan UU-ITE ini yaitu pertama kasus mbak prita, yang kedua baru-baru ini kasus luna maya. Padahal sekali lagi kalau di teliti dengan sangat bijak kedua orang (Prita dan Luna maya) ini tidak termasuk dalam orang yang melanggar pasal 27 ayat 3 UU-ITE. Itu semua murni ungkapan kekesalan (menurut logika pribadi), kalau semua boleh menuntut apa jadinya hukum di Indonesia ini? carut marut………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar