Sabtu, 09 Februari 2013

kasus pelanggaran

CONTOH KASUS PELANGGARAN UU ITE

Munculnya sebuah rekaman dari kamera CCTV yang dipasang pada salah satu ATM milik Bank Aceh yang diupload ke media Youtube membuat heboh penghuni dunia maya khususnya yang menjadi warga Kota Banda Aceh. Munculnya kehebohan tentu saja karena video itu memperlihatkan sepasang remaja sedang berciuman di dalam salah satu ATM Bank Aceh yang ada di Kota Banda Aceh. Durasi adegan tak senonoh itu kurang lebih 45 detik dari keseluruhan durasi video itu adalah 1.57 menit. Ini akan menjadi musibah baru bagi Manajemen Bank milik rakyat Aceh tersebut karena sebelumnya sudah ada kasus bobolnya dana nasabah.
Kemunculan video semacam itu membuat kita sangat prihatin dengan prilaku moral anak muda Aceh yang kian lupa pada kaidah atau norma-norma agama yang kita anut. Dan sungguh disesalkan juga adalah kesalahan pihak pengelola Information Technology (IT) Bank Aceh yang meloloskan video ini ke situs media sosial Youtube pada 28 Juni 2011 sehingga masyarakat ramai pun mengetahuinya.
Pada hal, semua rekaman video yang diperoleh dari kamera CCTV di gerai ATM sebuah bank atau instansi penting pemerintah tidak boleh dikomsumsi publik karena ia bersifat konfidensial dan privasi. Tindakan penyebaran video ciuman tersebut telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 dan pasal 32.
Ini yang seharusnya dipahami oleh pihak Bank Aceh sehingga pihak IT mereka tidak melakukan kecerobohan fatal seperti penyebaran video ciuman bertajuk “Aceh cok jatah” tersebut.
Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1, disebutkan, para pelanggar UU ITE adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sedangkan pasal 32 ayat 2, menyebutkan pelanggar lainnya adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Pelanggaran terhadap Pasal ini akan dikenakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Bank Aceh sedang mengalami cobaan berat karena kasus memalukan seperti ini. Petaka besar akan terjadi yang menurut analisa penulis, sah-sah saja pihak manajemen Bank Aceh memberi alasan sebagai bentuk pembelaan atas kekonyolan mereka membagikan informasi rahasia itu. Dan sejauh mana mereka serius menanggapi kesalahannya itu yang menarik ditunggu.
Tentu saja, pihak kepolisian harus bertindak cepat agar kasus penyebaran video berbau mesum cepat terungkap. Kita sepatutnya khawatir dan tak ingin kejadian serupa terulang kembali pada Badan Usaha lainnya di wilayah Aceh yang menerapkan Hukum Syariat Islam ini.
Pihak manajemen Bank Aceh tidak boleh menanggapi persoalan penyebaran video ciuman di ATM mereka ini sebagai masalah yang ringan. Tidak serius! Mengapa? Pesan moral dari video tersebut sangatlah buruk dan memiliki efek yang sangat berbahaya jika telah dikonsumsi oleh para remaja lain. Sifat dari sebuah dokumen yang sudah terpublikasi di dunia maya adalah milik umum. Siapapun yang terkoneksi ke Internet dapat dengan mudah mengakses file tersebut. Tak peduli dimana mereka berada.
Penulis dan mungkin para pembaca sekalian menyimpan sebuah tanya dalam hati kita masing-masing, “Mengapa manajemen Bank Aceh begitu rapuh?” Biarlah mereka yang menjawabnya karena Bank Aceh berada diantara video ciuman dan pelanggaran UU ITE. Semoga juga pihak kepolisian mau bekerja serius untuk membuat kasus ini terang benderang agar kita semua bisa belajar lebih jauh dari kebobrokan moral remaja Aceh dan pihak yang bertanggung jawab pada Bank Aceh itu

Jumat, 08 Februari 2013

kasus pelanggaran uu ite terhadap luna maya

Kasus yang berat… Kemarin lagi-lagi ada kisruh kasus Luna Maya yang kabarnya di tuntut karena melecehkan profesi wartawan (bukan jurnalist, kalau jurnalist menulis dengan fakta dan bukti yang nyata, kalau wartawan bisa menulis dengan abstrak yang dalam hal ini kita pandang sebagai ISU) infotainment dengan kata “pelacur” dan “pembunuh“.  Setelah menunggu beberapa hari kasusnya kok semakin ramai dibicarakan di setiap berita. Saya sendiri bingung, kalau misalnya mbak luna ini akibat menulis kata-kata itu bisa di ajukan ke meja hijau bagaimana dengan beberapa komentator yang menulis kalimat² kotor di blog ini? Apakah saya bisa menuntut mereka semua ke meja hijau dan di proses dengan hukum yang berlaku?
Karena sangat penasaran saya akhirnya mencari informasi tentang UU-ITE dan membaca isinya. Khususnya di bagian pasal 27 ayat 1,2,3 dan 4. Buat yang belum punya silahkan download di sini.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
PASAL 27
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektonik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Setelah saya baca baik-baik ternyata ayat nomor 3 inilah yang sering di ributkan, nantinya dapat disalah-gunakan atau memang sengaja dijadikan jeratan hukum dimana kebebasan seseorang untuk menulis blog, email, atau semua bentuk dokumen elektronik apapun itu bentuknya menjadi terbatasi. Kita ambil contoh misalnya anda merasa tidak puas dengan pelayanan A. Anda menulis segala ketidakpuasan anda entah itu dalam bentuk blog,email, atau dokumen elektronik lainnya  meskipun dalam konteks sebenarnya anda melakukan kritik bisa disalah artikan menjadi pelecehan nama baik, maka sebenarnya anda bisa dituntut karena di anggap mencemarkan nama baik seseorang/organisasi.
Kalau saya mengacu pada pasal 27 ayat nomor 3 ini saya bisa melakukan tindakan proses tuntutan hukum pada semua komentator yang bersifat negatif dan atau bersifat melecehkan, silahkan kalian cari banyak sekali dalam blog ini komentar berjenis seperti itu. Dan juga saya bisa di tuntut karena di anggap melecehkan nama baik meskipun dalam konteks “kebenaran” atau “kenyataan” yang memang terjadi.
Rasa-rasanya undang undang ini perlu di revisi ulang di khususkan untuk konteks “kebenaran” atau “kenyataan” mengingat dalam hal ini semua orang bisa melakukan tuntutan hukum kalau merasa di maki/di hina/di lecehkan. Konteksnya sendiri  memang tidak jelas, saya sendiri bingung sebenarnya kategori yang seperti apa yang bisa di jadikan tuntutan hukum terkecuali memang di revisi ulang untuk si “pelaku”.
Sudah ada dua korban karena ketidak-jelasan UU-ITE ini yaitu pertama kasus mbak prita, yang kedua baru-baru ini kasus luna maya. Padahal sekali lagi kalau di teliti dengan sangat bijak kedua orang (Prita dan Luna maya) ini tidak termasuk dalam orang yang melanggar pasal 27 ayat 3 UU-ITE. Itu semua murni ungkapan kekesalan (menurut logika pribadi), kalau semua boleh menuntut apa jadinya hukum di Indonesia ini? carut marut………